Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA MOBILE BANKING YANG MENGALAMI KERUGIAN BERTRANSAKSI AKIBAT KESALAHAN SISTEM BANK
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Purwono, Meilantira Dwi Ogiska
Topik:
Perbankan
;
Mobile Banking
;
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Meilantira Dwi_Undergraduate Theses_2019.pdf
(2.5MB;
95 download
)
Abstract
Perkembangan zaman yang semakin modern ditandai dengan adanya perubahan terhadap pola kehidupan masyarakat yang menuntut segala sesuatunya praktis dan cepat di berbagai bidang. Teknologi dalam industri perbankan kini sudah berkembang pesat dimana industri perbankan sudah mengandalkan kegiatan operasional berbasiskan pada teknologi informasi dan saat ini bentuk kemajuan yang mencolok ialah aktivitas layanan mobile banking yang telah menjadi bagian dari kegiatan masyarakat sehari-hari. Mobile banking lebih diminati oleh masyarakat karna praktis dimana nasabah bisa berkomunikasi dengan bank hanya melalui ponsel dan juga memudahkan nasabah melakukan transaksi dimanapun dan kapanpun asalkan ada sambungan internet yang kuat. Namun, kegagalan dalam transaksi dan transaksi berulang-ulang sering terjadi pada para nasabah karena melibatkan server bank dan server ponsel dimana jika salah satu server mengalami gangguan dapat merugikan nasabah. Untuk itu perlu diidentifikasi (1) bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Y dan Bank Z kepada nasabah pengguna mobile banking jika mengalami kerugian akibat kegagalan transaksi dan (2) peran LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia) dalam menangani sengketa yang timbul dalam mobile banking. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Bank Y dan Bank Z sebagai bank yang memiliki produk layanan mobile banking memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab dalam hal menyelesaikan sengketa yaitu dengan cara memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul dari layanan mobile banking. Terkait sengketa mobile banking yang terjadi dapat ditangani oleh LAPSPI tanpa ada batasan minimum gugatan yang diajukan oleh para nasabah, selama gugatan yang diajukan tersebut memiliki nilai materiil maka sesuai dengan peraturan dan prosedur LAPSPI akan bersedia memfasilitasi sengketa tersebut. Mengenai permasalahan mobile banking, LAPSPI menanganinya dengan cara melalui proses layanan mediasi karena menjadi layanan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa atas kerugian yang timbul dalam mobile banking dimana bertujuan untuk mencapai kesepakatan perihal ganti rugi tanpa saling merugikan salah satu pihak (win-win solution) dan mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)