Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:44 WIB
Detail
BukuAnalisa Kekuatan Pembuktian Surat Tanda Lunas Dalam Sewa Beli Rumah Negara Golongan III (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/TUN/2016)
Bibliografi
Author: Marno, Krisonogonus ; Swantoro, Aris (Advisor)
Topik: Kekuatan Pembuktian; Surat Tanda Lunas; Rumah Negara Golongan III
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Krisonogonus Marno's Undergraduated Theses.pdf (18.38MB; 1 download)
Abstract
Salah satu cara peralihan hak milik atas tanah dan bangunan adalah karena sewa beli. Rumah Negara golongan III salah satu contohnya. Kewajiban dari pejabat atau pegawai negeri yang telah mengajukan permohonan agar hak kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah negara golongan III beralih dari semula milik negara menjadi hak milik adalah dengan cara mengajukan surat permohonan pengalihan hak milik, kemudian membuat perjanjian sewa beli dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan membayar sejumlah angsuran harga sewa beli yang telah ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan atau Instansi lain yang membawahi urusan sewa beli rumah negara golongan III selama kurun waktu yang ditentukan dalam perjanjian sewa beli. Analisa utama penulis pada contoh kasus yang dibahas penulis dalam skripsi ini di fokuskan pada dua persoalan utama yaitu mengenai kekuatan pembuktian surat tanda lunas sebagai alat bukti peralihan hak milik dalam sewa beli rumah Negara golongan III. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil analisa penulis berdasarkan peraturan perundang-undangan, teori serta pendapat narasumber yang di wawancara oleh penulis menunjukan bahwa surat tanda lunas (“Surat Keterangan Lunas”) tidak berfungsi sebagai alat bukti peralihan hak milik dalam sewa beli rumah Negara golongan III. Meskipun surat keterangan lunas diterbitkan oleh pejabat umum yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Surat Keterangan Lunas hanya berfungsi sebagai keterangan telah melunasi angsuran sewa beli rumah Negara golongan III. Oleh karena itu sebagai alat bukti surat, Surat Keterangan Lunas termasuk dalam jenis alat bukti surat bukan akta, sehingga sebagai alat bukti surat, Surat Tanda Lunas memiliki kekuatan pembuktian lemah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)