Hakim dalam memutus perkara tunduk kepada Undang-Undang. mengacu kembali kepada Undang-Undang dan bukan putusan hakim sebelumnya. Akan tetapi, situasi ini menjadikan putusan berbeda-beda karena penafsiran dan cara memandang mereka terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini hendak melihat dan menganalisis teknik pengambilan kesimpulan tersebut, dari suatu putusan. Penelitian ini akan menggunakan satu putusan untuk mengukur jumlah argumentasi para pihak yang diambil oleh hakim, untuk menilai taraf keseimbangan pengambilan keputusan hakim tersebut. Penelitian ini tidak dapat digunakan untuk menjelaskan fenomena umum, hanya benar dalam ruang lingkupnya yaitu terhadap putusan yang dimaksud saja. Penelitian ini merupakan salah satu upaya menguji metode kajian putusan yang digunakan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi putusan hakim. |