Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:23 WIB
Detail
ArtikelOrang Susah Dilarang Punya Rumah  
Oleh: Atmanto, Irwan Andri ; Pamungkas, Wisnu Wage
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 10 (Jan. 2012), page 32-33.
Topik: Properti; Pengembang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.103
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMulai tahun ini, pengembang hanya membangun rumah minimal tipe 36. Amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. DPR menilai, rumah di bawah tipe 36 tidak manusiawi. makin banyak masyarakat bawah yang sulit memiliki rumah. Sudah lima tahun berumah tangga, ada satu mimpi Gunawan yang belum terwujud. "Ingin punya rumah sendiri," katanya. Bersama istri dan dua anaknya, warga Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini mesti mengeluarkan Rp. 3 juta per tahun. Ia sudah dua kali ganti kontrakan. "Capek pindah-pindahdan ngontrak terus. Kalau punya rumah sendiri, meski kecil, rasanya enak,"lelaki berusia 35 tahun itu menambahkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)