Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:30 WIB
Detail
ArtikelPenyelidikan Via Facebook  
Oleh: Maringka, Renata
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Chip Komputer Media vol. 11 no. 10 (Oct. 2011), page 140-142.
Topik: Hukum; Kriminalitas; Situs Jejaring Sosial (Social Network); Internet; Website; Teknologi Informasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: CC20.41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengguna yang tidak pandai menggunakan jejaring sosial, seperti Facebook dapat menjadi perhatian para penyeldik. Mengapa? karena kepolisian dan aparat penegak hukum kini bisa banyak menemukan keuntungan dari jejaring sosial tersebut. Secara hukum persoalan tersebut jelas. Pengacara dalam bidang Internet, Christian Solmecke dari Koeln, menjelaskan "Menurut peraturan pemerintah tentang data, aparat penegak hukum boleh secara bebas mencari informasi yang tersedia di berbagai website, mendaftarkan diri ke berbagai mailing list, dan menyelidiki chatting publik." Profil Facebook yang "terbuka untuk umum", juga dapat dijadikan sumber informasi bagi aparat penegak hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)