Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pemanfaatan Hak Atas Ruang Di Bawah Tanah Dalam Pelaksanaan Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Dari Segi Hukum Agraria
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Sari, Lintang Kusuma
Topik: Hukum Tanah Nasional; Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah; Mass Rapid Transit (MRT).
Bahasa: (ID )    
Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lintang Kusuma Sari_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.71MB; 10 download)
Abstract
Pembangunan dan urbanisasi di wilayah ibukota Jakarta sangat berpengaruh pada pemanfaatan ruang atas tanah. Hal ini memunculkan permasalahan dibidang transportasi salah satunya kemacetan lalu lintas, maka harus dicarinya alternatif lain, untuk kegiatan sistem transportasi sehari-hari di ibukota. Penggunaan ruang bawah tanah menjadi alternatif dalam memecahkan masalah kemacetan di DKI Jakarta. Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengambil kebijakan untuk menggunakan ruang bawah tanah dalam rangka membangun sistem transportasi baru yang memanfaatkan ruang bawah tanah berbasis kereta api bawah tanah. Proyek ini dinamakan dengan Mass Rapid Transit atau MRT yang dibangun dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD berbentuk Perseroan. Namun pada pelaksanaannya saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai Hak Ruang Bawah Tanah yang mengatur secara spesifik mengenai pengaturan haknya. Maka Penulis ingin menganalisis dengan merumuskan dua permasalahan, yaitu: Bagaimana status hukum pemanfaatan hak atas ruang di bawah tanah menurut ketentuan hukum agraria, dan bagaimana pelaksanaan pemanfaatan hak atas ruang di bawah tanah yang dilakukan oleh PT. Mass Rapid Transit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan badan hukum terkait yang ditopang dengan data dari hasil wawancara dengan Bapak Arif Febriyanto, S.H selaku Kepala subbagian Perundang-undangan III Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Juga dengan Ibu Naumi, selaku staff legal PT.MRT Jakarta. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konstruksi pembangunan proyek MRT mendapat izin penguasaan dengan wewenang penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan ruang atas dan bawah tanah, namum UUPA hanya mengatur mengenai hal-hal pokok mengenai keagrariaan yang hanya mencakup hak atas ruang atas tanah, tidak mencakup mengenai penggunaan atau pemanfaatan ruang bawah tanah. Belum adanya pengaturan mengenai ruang bawah tanah setingkat Undang-undang, hanya pengaturan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang ruang bawah tanah. Maka Penulis berpendapat bahwa sangat dibutuhkannya aturan baru yang dapat mengakomodir aturan pemanfaatan ruang bawah tanah, dan memberikan kepastian hukum atas hak yang dapat diberikan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)