Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:41 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN SUKU BUNGA PINJAMAN KREDIT BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI MASYARAKAT
Bibliografi
Author: Yudhistira, Dedy (Advisor); Rinaldi, Dio Aulia
Topik: Otoritas Jasa Keuangan; Financial Technology; Suku Bunga.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Dio Rinaldi _ Undergraduated Thesis _ 2019.pdf (3.0MB; 19 download)
Abstract
Perkembangan teknologi di era globalisasi telah merambat ke dalam dunia finansial. Tingginya kebutuhan masyarakat dalam hal finansial membuat teknologi finansial semakin bertumbuh pesat. Dalam prakteknya, sumber-sumber pembiayaan yang ada belum cukup dalam membantu masyarakat, prosesnya yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama membuat peer to peer lending mulai dilirik oleh masyarakat Indonesia yang menjadikan sebagai sumber pembiayaan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pengenaan Suku Bunga Pinjaman Kredit Berbasis Financial Technology Yang Menimbulkan Kerugian Bagi Masyarakat. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun permasalahan yang di bahas dalam penulisan ini adalah bagaimana kebijakan 77/POJK.01/2016 terhadap penerapan suku bunga oleh Penyelenggara fintech peer to peer lending (P2PL) dan bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada debitur dari perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending (P2PL) yang memberikan suku bunga pinjaman yang tinggi terhadap pinjaman kredit. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa belum adanya aturan atau kebijakan mengenai suku bunga yang tengan berkembang di masyarakat, sehingga tidak ada ukuran dan patokan yang baku perusahaan fintech menentukan suku bunga kepada debitur. Perlindungan dari OJK kepada debitur (pengguna layanan fintech) cukup mampu memberikan jamninan perlindungan kepada pengguna layanan dibidang financial technology baik secara preventif dan secara represif. Jadi, OJK harus membuat aturan yang secara spesifik dan komprehensif untuk melindungi dan mengatasi permasalahan di bidang financial technology khususnya layanan peer to peer lending.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)