Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Jasa Angkutan Ojek Online Di Jakarta
Bibliografi
Author:
EVELYNE, DJUANDA
(Advisor);
AFIANI, CLARISA MAYA
Topik:
Perlindungan Hukum
;
Penumpang Jasa Angkutan Ojek Online
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Clarisa Maya Afiani_Undergraduate Theses_2019.pdf
(145.99KB;
26 download
)
Abstract
Pengangkutan merupakan salah satu bagian yang penting dalam kehidupan di masyarakat karena selain berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari, pengangkutan juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Saat ini semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan dalam dunia pengangkutan, salah satunya ialah munculnya layanan ojek sepeda motor berbasis online atau lebih yang dikenal dengan ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, bagaimana perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online serta bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan normatifterapan dengan tipe live case study. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online diawali ketika penumpang memesan layanan ojek melalui aplikasi Go-jek yang kemudian akan dihubungkan pada driver ojek online. Selanjutnya driver ojek online akan menjemput penumpang pada titik penjemputan dan memulai pengangkutan. Setelah dimulainya pengangkutan ojek online, maka dengan sendirinya perlindungan hukum juga mulai berlaku terhadap penumpang ojek online. Apabila selama berlangsungnya pengangkutan ojek online terjadi persengketaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Shelter Go-jek atau berdasarkan dari kesepakatan pihak yang bersengketa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.421875 second(s)