Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pemasaran Distrik II Pada Apartemen X Yang Sudah Dilakukan Sebelum Adanya Izin Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 Mengenai Rumah Susun
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Minarosa, Jayanti
Topik: Rumah Susun; Perbuatan Melawan Hukum; Izin Mendirikan Bangunan.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jayanti Minarosa_Undergraduate Theses_2019.pdf (15.7MB; 29 download)
Abstract
Dalam perjanjian jual beli unit Apartemen X pada klausula baku penegasan dan pemesanan persetujuan unit antara pihak pembeli dengan pihak pengembang terjadi perbuatan melawan hukum. Dikatakan adanya perbuatan melawan hukum dikarenakan PT. X selaku pihak pengembang telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 mengenai Rumah Susun dan memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik meneliti kasus yang terjadi dalam pembangunan mega proyek Apartemen X dan PPJB antara PT.X sebagai pihak pembeli dengan Tuan Y sebagai pihak pengembang. Untuk menganalisa, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris,data sekunder, dan studi kepustakaan. Di dalam kasus ini terdapat penegasan dan persetujuan pemesanan unit (PPPU) yang dimana sama halnya dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap beberapa ketentuan perundang-undangan oleh PT.X sebagai pihak pengembang dari Apartemen X, diantaranya Pasal 42 Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang pemasaran jual beli rumah susun sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan , pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang PPJB yang dibuat dihadapan notaris, dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dilakukan PPJB. Dengan demikian, PT.X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun perlindungan hukum yang dilakukan oleh Tuan Y dapat ditempuh melalui dua cara: Pertama, melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi) dengan cara menggugat pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa (BPSK) atau arbitrase. Kedua, melalui jalur litigasi(pengadilan) yaitu gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)