Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERLAWANAN KREDITUR TERHADAP KURATOR BERUPA KEBERUPA KEBERATAN TERHADAP DAFTAR PEMBAGIAN HARTA PAILIT
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
PRAKOSO, ALBERTUS YUDO
Topik:
Upaya Hukum Keberatan Kreditu
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
ALBERTUS YUDO PRAKOSO_UNDERGRADUATE THESIS_2019.pdf
(280.21KB;
3 download
)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan serta memberikan gagasan antara Untuk menganalisis relevansi pengaturan hak kreditor dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta untuk mengetahui dan menganalisis perlawanan dalam proses pembagian harta pailit sebagai wujud perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren. Penelitian hukum ini akan menganalisis mengapa dan bagaimana boedel pailit di Indonesia dapat diajukan perlawanan bagi kreditor yang mengalami kerugian, dalam rangka menciptakan kestabilan keadilan yang bisa diterapkan oleh sistem hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, serta penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif, dimana dalam analisa ini peneliti menganalisa gejala yang terjadi, tidak dalam bentuk perilaku, namun dalam suatu kecenderungan. Analisa dilakukan dengan menghubungkan seluruh bahan hukum yang dikumpulkan beserta penelitian kemudian peneliti melakukan interpretasi data yang bersifat deskriptif. Dari penelitian ini didapatkan hasil kreditur konkuren dalam hal ini PT. Bank Mandiri Tbk dapat mengajukan keberatan terhadap pembagian harta pailit terhadap kurator, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Selain itu, majelis hakim tingkat kasasi menolak seluruh permohonan Kreditur dengan pertimbangan bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/ Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 22 Februari 2017 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum positif Indonesia yang terdapat pada peraturan kepailitan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)