Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT DITEMUKANNYA MAKANAN SOHUN KADALUARSA STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR 258/PID.SUS/2018/PN JMR
Bibliografi
Author:
Juanda T., Evelyne
(Advisor);
Rumiris, Sessy Dionne
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa
Bahasa:
(ID )
Edisi:
2019
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Sessy Dionne Rumiris_Undergraduate Theses_2019.pdf
(828.24KB;
21 download
)
Abstract
Hukum Perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat, bukan masyarakat sebagai konsumen saja yang mendapat perlindungan, pelaku usaha juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Namun, masih ditemukannya produsen yang melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen makanan dan minuman dalam kemasan masih banyak yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa dalam produknya. Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dapat membahayakan bagi konsumen karena konsumen tidak akan tahu kapan makanan dan minuman yang dikonsumsinya tersebut dalam kondisi yang baik atau dalam kondisi akan kadaluarsa. Dalam Penulisan ini penulis mengangkat kasus dari Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 258/Pid.Sus/2018/PN Jmr antara Effendi Soetrisno dengan Akmad Rinto. Dalam kasus ini Effendi Soetrisno memproduksi makanan berupa mie sohun yang kadaluarsa dan tidak memenuhi standar yang ditentukan yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, komposisi, berat bersih, atau netto dan nama serta alamat Effendi Soetrisno sebagai Pelaku Usaha pada kemasannya. Maka dalam kasus ini Effendi Soetrisno memproduksi mie Sohun tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam UURI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 8 ayat (1) huruf 1 jo Pasal 62 ayat (1) UUPK dan Pasal 204 ayat (1) KUHP terdapat juga pada Pasal 386 ayat (1) KUHP. Dalam pembahasan kasus ini, pelaku usaha yaitu Effendy Soetrisno bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen akibat memproduksi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun, dalam memutuskan dan mengadili Terdakwa, Majelis Hakim belum menjatuhi hukuman sebagaimana mestinya. Walaupun tindakan Terdakwa sudah secara sah terbukti bersalah menurut unsur-unsur kelayakan produk. Untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat diperlukan adanya pembinaan dan penyuluhan akan hak dan kewajiban dalam mengkonsumsi makanan yang baik produsen/pelaku usaha juga harus melaksanakan kewajiban sesuai dengan pedoman produksi yang telah ditentukan. Untuk kedepannya agar kasus-kasus seperti pada putusan diatas dapat menerapkan dan memutuskan putusan sesuai dengan hukuman sebagaimana mestinya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)