Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PELANGGARAN ATAS RAHASIA DAGANG UNTUK RESEP DAN METODE PENGOLAHAN MAKANAN DAN MINUMAN
Bibliografi
Author:
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor);
Lukman, Quinn
Topik:
Kuliner Non-Waralaba
;
Rahasia Dagang
;
Resep
;
Metode
Bahasa:
(ID )
Edisi:
PERTAMA
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Quinn Lukman_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.72MB;
23 download
)
Abstract
Pengusaha kuliner seringkali merahasiakan dan menggunakan resep dan/atau metode pengolahan makanan dan/atau minuman yang telah ia kembangkan. Namun, kerahasiaan resep dan/atau metode pengolahan makanan dan/atau minuman pengusaha kuliner terancam oleh Pekerja/Buruh yang dipercayakan pengetahuan mengenai resep dan/atau metode pengolahan makanan dan/atau minuman untuk membantu menjalankan kegiatan operasional perusahaan kuliner-nya. Dan, pihak lainnya yang berniat untuk mempelajari resep dan/atau metode pengolahan makanan dan/atau minuman pengusaha kuliner secara tidak patut. Terlebih lagi, sulit membuktikan pelanggaran tersebut jika pelanggar berdalil bahwa ciptaan tersebut merupakan hasil penemuan independen. Penulisan Hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagai landasan analisis utama untuk membahas mengenai upaya hukum untuk mencegah pelanggaran terhadap hak Rahasia Dagang (RD) pengusaha kuliner dalam bentuk resep dan/atau metode pengolahan makanan dan/atau minuman dan upaya represif dalam hal terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran hak RD tersebut. Kesimpulan dari Penulisan Hukum ini adalah (1) Upaya preventif: a) Melakukan upaya-upaya fisik tertentu; b) Melakukan upaya kontraktual berupa membuat Perjanjian Merahasiakan yang memuat klausula-klausula tertentu. (2) Upaya represif: a) melakukan pemutusan hubungan kerja Pekerja/Buruh pengusaha kuliner; b) Melakukan pemotongan upah Pekerja/Buruh pengusaha kuliner; c) Mengadukan tindakan pidana; d) Menggugat ganti rugi dan penghentian semua perbuatan tertentu; e) Mengupayakan terbentuknya Kesepakatan Perdamaian atau Akta Perdamaian melalui mediasi; f) Dalam perkara perdata: meminta dalam gugatan agar pihak lawan dilarang menggunakan resep dan/atau metode pengolahan makanan dan/atau minuman pengusaha kuliner yang dipelajarinya selama proses peradilan, menyediakan alat bukti bernilai kekuatan pembuktian yang cukup dan meminta bantuan ahli; g) Dalam perkara perdata dan pidana: mengajukan permohonan sidang tertutup; h) Mengajukan permohonan eksekusi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)