PT. IMR adalah suatu perusahaan yang didirikan pada tahun 1964 dengan kata lain pendirian PT tersebut masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang biasa disebut KUH Dagang sebagai dasar hukumnya. diketahui PT. IMR didirikan oleh 7(tujuh) orang pendiri, Yaitu tuan HB, tuan BA, tuan KA, tuan HH, tuan D, tuan RAK, dan nyonya OS. bagi seorang pemegang saham, tentunya ada banyak hal yang perlu dikerjakan dan/atau mungkin perlu untuk didahulukan, sehingga menyebabkan pemegang saham tersebut tidak dapat menghadiri atau mengurus setiap hal terkait saham yang dimilikinya. Berkaitan dengan itu maka terjadilah pemberian kuasa khusus yang dilakukan oleh tuan RAK (pemilik saham PT. IMR) kepada tuan HB (pemilik saham PT.IMR, dan juga direktur I PT. IMR). Pada tanggal 2 April 1990, diketahui bahwasanya Tuan RAK telah meninggal dunia. Namun pada tanggal 15 April 1990 terjadi suatu penjualan atas saham milik Tuan RAK yang dilakukan oleh Tuan HB atas dasar kuasa tersebut. Atas perbuatannya maka Tuan HB dapat dikatakan sebagai pelaku penyalahgunaan kuasa. tidak hanya itu atas perbuatannya pula, Tuan HB dapat dikatakan sebagai pelaku penggelapan. hal tersebut menjadi dasar Tuan P selaku ahli waris Tuan RAK, mengirimkan somasi kepada PT. IMR guna untuk meminta dividen atas saham milik Tuan RAK. Berdasarkan hal tersebut pula Tuan P dapat mengajukan suatu gugatan, baik gugatan perdata maupun pidana. |