Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:53 WIB
Detail
BukuKEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); Natanegara, Muhammad Adhyfa
Topik: Perlindungan Konsumen; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Muhammad Adhyfa Natanegara_Undergraduated Theses_2019.pdf (1.15MB; 27 download)
Abstract
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Membentuk BPSK untuk melindungi hak-hak konsumen. BPSK bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Wanprestasi merupakan masalah yang banyak terjadi diantara pelaku usaha dengan konsumen. Permasalahannya adalah pada beberapa putusan BPSK yang dibatalkan oleh mahkamah agung karena dianggap tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BPSK berwenang untuk menyelesaikan sengketa Wanprestasi. Metode yang digunakan penulis untuk melakukan penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu dengan memadukan data yang diperoleh dilapangan dengan cara wawancara ke BPSK dengan bahan-bahan hukum dan mengkaji ketentuan-ketentuan Perundang-Undangan, terutama UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan masalah penyelesaian sengketa konsumen. Penulis kemudian menemukan hasil dari penelitian tersebut bahwa alasan beberapa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan penerapan aturan hukum yang salah. BPSK berwenang menangani sengketa wanprestasi namun hanya sebatas Mediasi dan Konsiliasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen hanya menjadi pihak penengah yang mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen perlu diperbaharui terkait dengan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menangani suatu sengkera keperdataan seperti Wanprestasi dan memfokuskan Badan Penyelesaian Sengketa sebagai lembaga yang mendamaikan kedua pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)