Anda belum login :: 24 Nov 2024 18:15 WIB
Detail
BukuPENERAPAN KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 1997 (STUDI PADA PUTUSAN 1266K/PIS.SUS/2014)
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Pahlevi, Kemas, Fariz Muhammad
Topik: TINDAK PIDANA KORPORASI
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Kemas M Fariz P_Undergraduated Theses_2019.pdf (2.92MB; 5 download)
Abstract
Masyarakat bahkan para mahasiswa hukum atau para ahli hukum sudah mengetahui bahwa didalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) selalu terdapat kata “barangsiapa” yang menjadi acuan sebagai subjek hukum pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) penafsiran dari kata “barangsiapa” selalu diartikan dengan “orang/manusia”. Tetapi pada masa sekarang subjek hukum pidana dapat berarti luas, bisa diartikan korporasi sebagai sarana, subjek atau objek dalam melakukan tindak pidana. Korporasi tidak dikenal sebagai subjek dalam hukum pidana. Berdasarkan latar belakang, penulis merumuskan suatu masalah yaitu Bagaimana penerapan ketentuan pidana Undang-undang No 23 Tahun 1997 pada tindak pidana korporasi dalam hukum lingkungan (PUTUSAN Nomor: 1266 K/PID.SUS/2014). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait yang ditopang dengan data dari teori para ahli hukum. Berdasarkan Putusann Nomor: 1266 K/PID.SUS/2014 Korporasi bukanlah subjek hukum pidana, maka korporasi tidak dapat dibebankan sanksi pidana. Padahal Undang-undang No 23 tahun 1997 telah memberikan kesempatan untuk memberikan sanksi pidana terhadap korporasi. Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan dengan jelas bahwa korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana terhadap tindak pidana tersebut. Kedua, Dalam putusan Nomor 1266K/PID.SUS.2014 jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan memberikan sanksi tambahan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 47 Undang-undang No 23 Tahun 1997, Dalam hal ini selain para terdakwa diberikan sanksi pidana penjara dan pidana denda dapat pula dirampas keuntungannya dari hasil tindak pidana yang dilakukan. Ketiga, perlu juga dikenakan sanksi tindakan terutama bagi korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan. Dalam hal penerapan sanksi untuk tindak pidana lingkungan, lebih efektif memberikan sanksi tindakan karena sanksi tindakan yang diterapkan lebih dianggap bisa memberikan rasa adil bagi masyarakat dan lingkungan yang menjadi obyek tindak pidana lingkungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)