Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:05 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Mengenai Eksekusi Jaminan Fidusia SecaraPaksa Oleh Kreditur Berdasarkan Putusan MahkamahAgung Nomor 887 K/PDT/2015
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Manurung, Mathias Moreno
Topik: Jaminan Fidusia; Secara Paksa; Jaminan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Mathias Moreno_Undergraduated Theses_2019.pdf (1.15MB; 11 download)
Abstract
Salah satu asas dan ciri jaminan fidusia adalah parate executie yaitu kreditur selaku penerima fidusia berhak menagih piutang dari hasil penjualan benda yang dijaminkan tanpa titel eksekutorial. Dengan titel eksekutorial tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa jaminan fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Ini merupakan salah satu kelebihan jaminan fidusia yaitu kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak pemberi fidusia cidera janji. Namun perlu kita ketahui bahwa pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia ini harus berdasarkan ketentuan yang telah diatur. Eksekusi obyek jaminan fidusia secara paksa pada prinsipnya tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang - undangan. Penelitian ini menelaah tentang suatu masalah apabila eksekusi obyek jaminan fidusia dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur apapun. Peraturan yang terkait tata cara eksekusi obyek jaminan fidusia dijelaskan lebih lanjut untuk menganalisis masalah dalam Putusan Mahkamah Agung. Selain itu, peneliti juga menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dengan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah eksekusi obyek jaminan fidusia secara paksa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)