Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:53 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang Mengalami Luka Bakar Akibat Kelalaian Petugas Kabin Pesawat (Studi Pada Putusan No. 215/PDT.G/PN.Jkt.Pst)
Bibliografi
Author: Yudhistira, Dedy (Advisor); Johanes, Sahala Alvin
Topik: Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan; Kelalaian; Perlindungan Konsumen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Sahala Alvin Johanes_Undergraduated Theses_2019.pdf (1.31MB; 3 download)
Abstract
Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting untuk memperlancar roda pembangunan, perekonomian, serta kehidupan masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha pengangkutan udara untuk melayani konsumennya sebagai penumpang. Dalam penulisan hukum ini penulis membahas kasus yang diperkarakan pada April 2018 dalam perkara perdata nomor: 215/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dimana dalam kasus ini yang menjadi sebagai Penggugat adalah penumpang (konsumen) yang bernama B.R.A Koosmariam, dengan Tergugatnya adalah PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha maskapai penerbangan Garuda Indonesia terhadap penumpang yang mengalami luka bakar yang diakibatkan oleh petugas kabin pesawat dan bentuk ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kerugian karena luka bakar yang disebabkan oleh kelalaian petugas kabin pesawat Maskapai Garuda Indonesia berdasarkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Penulis menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menganalisis masalah serta dasar-dasar pertimbangan hukum dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan penulisan hukum ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab yang diberikan Maskapai Garuda Indonesia kepada konsumen/penumpang yang mengalami luka bakar akibat kelalaian petugas kabin pesawatnya telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum positif di Indonesia. Dalam kasus ini Maskapai Garuda Indonesia telah membayar kerugian materiil yang nyata-nyata diderita Koosmariam berupa pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp. 18.307.250,00. Penulis menyarankan bahwa perusahaan penerbangan sebaiknya lebih bertanggung jawab sebagai pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannnya menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang/konsumen sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di dunia penerbangan dan penumpang harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan sengketa konsumen tersebut baik dengan jalan litigasi atau dengan jalan non litigasi. Selain itu, baik konsumen dan maskapai penerbang seharusnya lebih memperhatikan ketentuan sesuai UU yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)