Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:28 WIB
Detail
ArtikelPupuk Organic, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3115 (Nov. 2011), page K1-K12.
Topik: Menteri Pertanian; UUD 1945; Peraturan Menteri Pertanian; Pupuk Organik
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.94
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)