Perkembangan zaman yang pesat pada saat ini membawa kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa tidak lagi terbatas hanya untuk kepentingan penelitian saja, tetapi juga sudah mulai merambat kepada kegiatan untuk tujuan komersial, melalui kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di antariksa untuk tujuan komersial (eksploitasi). Beberapa tahun belakangan ini, upaya untuk melaksanakan eksploitasi sumber daya alam yang terdapat di antariksa sudah semakin gencar dilaksanakan, salah satunya melalui kegiatan penambangan asteroid di antariksa. Inovasi dan pengembangan pemersiapan teknologi untuk melaksanakan kegiatan penambangan asteroid sudah sangat nyata dan pesat dilakukan di beberapa Negara, seperti contohnya Amerika Serikat, China, India, Jepang, Luxembourg, dan Negara-Negara lainnya, melalui misi-misi antariksa nasionalnya. Pemersiapan ini diikuti dengan pemersiapan landasan hukumnya, seperti Amerika Serikat dan Luxembourg yang sudah membuat ketentuan hukum nasionalnya masing-masing yang mengatur kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang terdapat di antariksa. Menyikapi hal ini, prinsip-prinsip dasar dari Hukum Antariksa Internasional menjadi penting untuk diperhatikan oleh seluruh Negara. Regulasi nasional Negara yang berhubungan dengan kegiatan keantariksaan harus selaras dengan prinsip-prinsip dasar sebagaimana ada di dalam Hukum Antariksa Internasional. Untuk saat ini, Hukum Antariksa Internasional belum mengatur secara khusus terkait kegiatan eksploitasi sumber daya di antariksa untuk kepentingan komersial. Namun dengan pemersiapan yang matang, diharapkan semua Negara dalam dunia internasional secara bersama-sama akan siap untuk menghadapi perkembangan eksploitasi sumber daya di antariksa baik dalam aspek perkembangan teknologi, terlebih dalam hal aspek perkembangan hukumnya. |