Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Unsur Kesengajaan Dalam Tindak Pidana Penistaan Agama Atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Astini, Delima
Topik: Unsur Kesengajaan Dalam Tindak Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Delima Astini_Undergraduated Thesis_2019.pdf (1.15MB; 26 download)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Unsur Kesengajaan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr dengan Terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Undang-Undang Penodaan Agama menjelaskan bahwa terdakwa harus dengan sengaja menghina atau menunjukkan permusuhan terhadap agama. Pernyataan tertulis atau lisan yang obyektif dan menghindari penggunaan kata atau frasa yang menyinggung tidak dianggap sebagai tindak pidana menurut pasal ini. Penjelasan itu membenarkan kerasnya hukuman dengan menyatakan bahwa pelanggar telah mengganggu komunitas agama dan dianggap telah mengkhianati ideologi negara, Pancasila, dan elemen pertama, Kepercayaan pada Satu Tuhan. Metode Penulisan yang Penulis gunakan adalah Metode Penulisan Yuridis Normatif dengan Jenis Data yang dikumpulkan berupa Data Kualitatif. Maka, Penulis ingin menganalisis bagaimana cara membuktikan adanya unsur kesalahan pada perkara pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian hukum pidana yang ada dapat disebut sebagai dual-daderstrafrecht, yaitu hukum pidana yang berpijak pada perbuatan maupun orangnya”. Hukum pidana dikenal pula Doktrin Mens-Rea. Doktrin ini berasal dari asas dalam hukum Pidana Inggris, Actus Reus, yang lengkapnya berbunyi : Actus non facit reum, nisi mens sit rea. Artinya, bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)