Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:53 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perlindungan Bagi Konsumen dan Tanggung Jawab Terhadap Produk Impor Pelumas Otomotif Yang Belum Menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib
Bibliografi
Author: Winartomo, Felisitas J. ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Pelumas Otomotif; Standar Nasional Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Felisitas Jesenanda Winartomo_Undergraduated Theses_2019.pdf (1.15MB; 33 download)
Abstract
Regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas bertujuan untuk mengurangi peredaran pelumas otomotif tidak berkualitas yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini potensi pasar pelumas di Indonesia berkisar Rp. 30 triliun, namun sekitar 15% (Rp. 4,5 triliun) merupakan pelumas palsu dan berkualitas di bawah standar. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri, menjelaskan bahwa setiap jenis Pelumas yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi Standar dan Mutu (Spesifikasi) yang mengacu pada karakteristik dan parameter SNI Pelumas dan wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Dalam rangka membela kepentingan konsumen, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib, akan menerapkan SNI pada Pelumas secara wajib yang mulai berlaku pada bulan September 2019. Penulis dalam menyusun penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Penulis melakukan penelitian terkait pengaturan pengawasan terhadap produk Pelumas yang tidak memenuhi standar dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengawasan dilaksanakan dengan mengadakan pemeriksaan dan pengujian produk Pelumas di Laboratorium Uji, demi menjaga konsistensi Standar dan Mutu (Spesifikasi) produk. Jika pada saat hasil pengujian pada Laboratorium Uji menunjukkan bahwa kualitas produk Pelumas di bawah Standar dan Mutu (Spesifikasi), maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Pemerintah dalam hal yang menangani pengawasan produk pelumas, diharapkan mengeluarkan regulasi melalui peraturan-peraturan baru yang prinsipnya lebih melindungi kepentingan-kepentingan konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)