Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:33 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Penyelesaian Perkara Wanprestasi Jual Beli Sebidang Tanah Dengan Bangunan Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 539/PDT/2017/PT.BDG
Bibliografi
Author: Swantoro, A. Aris (Advisor); Simatupang, Gisela
Topik: Perjanjian; Penyelesaian Perkara Wanprestasi; Jual Beli Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Gisela Simatupang_Undergraduated Theses_2019.pdf.pdf (1.17MB; 26 download)
Abstract
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian yang bersegi dua, hal ini dikarenakan telah timbulnya hak dan kewajiban untuk melaksanakan prestasi. Pihak yang satu berkewajiban untuk melaksanakan prestasi, pihak yang lain berkewajiban untuk memberikan suatu prestasi kepada pihak yang berhak menerima prestasi tersebut, sehingga adanya hubungan timbal balik untuk melakukan kewajiban dan menerima apa yang telah menjadi haknya. Perjanjian jual beli adalah perjanjian konsensuil, yang artinya dilahirkan sebagai perjanjian yang sah (mengikat atau mempunyai kekuatan hukum) pada detik tercapainya sepakat antara penjual dan pembeli. Dimana penjual mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang yang telah diperjanjikan. Sedangkan pembeli mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibeli kepada penjual dan mempunyai hak untuk menerima barang yang diperjualbelikan oleh penjual. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai wanprestasi dalam perjanjian jual beli sebidang tanah dengan bangunan terkait dengan kelalaian yang dilakukan oleh pihak penjual dengan tidak memberikan sertifikat HGB dan tidak adanya itikad baik dari penjual untuk mengalihkan hak atas tanah kepada pembeli. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk mengkaji peraturan-peraturan tertulis yang berlaku dan studi kepustakaan yang berhubungan dengan permasalahan diatas. Apabila suatu ketika terjadi wanprestasi maka upaya yang dapat dilakukan ialan penyelesaian sengketa di pengadilan, dengan gugatan perdata ganti ganti rugi. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 539/PDT/2017.PT.BDG pada kasus ini merupakan pembuktian yang menjelaskan kelalaian penjual atas perjanjian jual beli yang telah disepakati dan perlindungan hukum terhadap pihak yang telah dirugikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)