Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:06 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Kegiatan Usaha Pada Bidang Agency
Bibliografi
Author: Melani, Rr. Adeline (Advisor); Magdalena, Ruth
Topik: Pajak Penghasilan; Kegiatan Usaha Agency; Sanksi Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ruth Magdalena's_UndergraduateTheses_2019.pdf (3.69MB; 41 download)
Abstract
Di Indonesia Pajak merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat terpisahkan oleh masyarakat. Namun pada praktiknya masih mengalami permasalahan dalam pelaksanaannya walaupun pada dasarnya peraturan serta Undang-Undang perpajakan telah dimiliki. Salah satu faktor pendorong timbulnya permasalahan tersebut adalah berkembangnya teknologi secara terus menerus, namun tidak diikuti dengan peraturan didalamnya. Perkembangan tersebut menimbulkan munculnya peluang bisnis baru yaitu, kegiatan usaha agency di media sosial. Pada dasarnya kegiatan usaha konvensional dan media sosial tersebut tidak banyak berbeda hanya terdapat perbedaan pada pelaksanaan transaksinya yang dilakukan langsung bertatap muka dan tidak langsung tapi melalui media internet. Hal tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat, melihat minimnya penjelasan atas klasifikasi kegiatan usaha agency dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: (1) Apakah pengenaan pajak penghasilan pada Kegiatan usaha Agency di Media Sosial telah dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia? Dan (2) Apakah para pelaku kegiatan usaha agency di Media social yang pada praktiknya tidak melakukan kewajiban pajak dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak serta dapatkah dikenakan sanksi?. Penelitian ini didasari oleh metode yuridis normatif dengan meninjau peraturan perundang undangan, buku, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan Penulisan Hukum ini. Kesimpulan dari permasalahan diatas adalah pengenaan pajak penghasilan pada kegiatan usaha agency masih belum seluruhnya dilakukan menurut Undang-undang, hal tersebut karena kurangnya pengetahuan masyarakat serta sosialisasi atas aturan perpajakan. Walaupun kedudukan kegiatan usaha agency media sosial dan konvensional disamakan, sehingga pajak yang dikenakan pun sama. Namun, harus tetap dilihat bentuk usahanya, jika suatu kegiatan usaha agency berbentuk badan maka akan dikenakan Pph 23 sedangkan kegiatan usaha agency yang berbentuk perseorangan akan dikenakan Pph 21. Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, kegiatan usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dikatakan melakukan perlawanan pajak pasif dan dikenakan sanksi Administratif. Sanksi dikenakan jika telah dilakukan himbauan namun tetap tidak dilakukan pembayaran. Dalam pelaksanaannya, sanksi perpajakan merupakan pilihan terakhir.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)