Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:36 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Cipta Dalam Perdagangan Melalui Media Sosial Instagram
Bibliografi
Author: Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor); SARSIRI, SITA
Topik: Hak Cipta; Pertanggungjawaban Pengelola Tempat; Media Sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sita Sarsiri_Undergraduate Theses_2019.pdf (4.92MB; 71 download)
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi dalam bidang ekonomi menghadirkan situs belanja, platform atau aplikasi tempat perdagangan sampai dengan penggunaan media sosial sebagai sarana pemasaran bagi pelaku usaha untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. Dalam keadaan ini, diperlukan adanya penyesuaian hukum sehingga kegiatan perdagangan tetap diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penulisan hukum ini, penulis membahas mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual, yaitu hak cipta dalam perdagangan barang melalui media sosial instagram. Pasal 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur bahwa terdapat pihak ketiga yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta yaitu pengelola tempat perdagangan. Dari pasal tersebut, muncul gagasan dari Penulis untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana prinsip landlord liability dapat diterapkan kepada penjual barang bajakan dalam media sosial Instagram, kemudian bagaimana pertanggungjawaban Instagram atas kegiatan jual beli barang bajakan menurut Undang-Undang serta apa saja faktor yang menjadi kendala perlindungan hukum dalam jual beli barang bajakan melalui Instagram.Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif sehingga data akan didapatkan dari mengkaji literatur maupun aturan terkait serta wawancara sebagai pendukung untuk menjawab penelitian. Setelah itu, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dalam menganalisis peraturan perundang-undangan terkait penelitian ini. Sebagai hasil, ditemukan bahwa Instagram termasuk dalam pengertian pengelola perdagangan dalam Pasal 10 UU Hak Cipta. Instagram harus memiliki syarat dan ketentuan yang sesuai dengan peraturan hak cipta di Indonesia sehingga konten yang dibagikan dalam platformnya tidak berisi pelanggaran hak cipta. Perlindungan hak cipta kemudian diperjelas dengan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kominfo Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik bagi pemilik/pemegang hak cipta. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha maupun konsumen pengguna perdagangan online mengurangi perdagangan barang bajakan khususnya di media sosial Instagram.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)