Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:52 WIB
Detail
BukuAKIBAT HUKUM JUAL-BELI TANAH BEKAS MILIK ADAT YANG TIDAK LANGSUNG DIDAFTARKAN (DI KECAMATAN CIPUTAT TIMUR, KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2008-2019)
Bibliografi
Author: Maria, Lidwina (Advisor); Febriza, Adinda Kosta
Topik: Tanah; Bekas Milik Adat; Jual-Beli Tanah; Pendaftaran Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Adinda Kosta Febriza_Undergraduated Theses_2019.pdf (324.45KB; 53 download)
Abstract
Penelitian skripsi ini menganalisis tentang Akibat Hukum Jual-Beli Tanah Bekas Milik Adat yang Tidak Langsung Didaftarkan (di Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan Tahun 2008-2019). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris, berkaitan dengan penggunaan norma-norma hukum yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan diterapkan di lapangan. Hasil penelitian di Kecamatan Ciputat Timur menunjukkan masih banyak transaksi jual-beli tanah bekas milik adat yang tidak langsung didaftarkan. Terkait dengan hal itu, Indonesia sudah memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran kepemilikan tanah yakni tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraris (UUPA). Namun fakta di lapangan menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya ke lembaga terkait. Serta tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggar aturan tersebut. Kendala lainnya yang dialami oleh masyarakat dalam pendaftaran kepemilikan tanah adalah terhambatnya proses pengumpulan administrasi pemilik tanah, karena tanah yang dibeli merupakan tanah dari pemilik yang ke “sekian”. Sehingga pembeli harus mencari informasi kepada pemilik tanah “pertama”. Akibatnya status kepemilikan tanah tersebut hanya sah secara perdata saja, namun belum bersertifikat secara administrasi pertanahan. Sebagai upaya untuk menangani permasalah tersebut saat ini Pemerintah sedang mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), PTSL itu sendiri merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat. Diharapkan program ini dapat mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)