Salah satu perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia adalah Konvensi Hak Anak PBB 1989. Konvensi Hak Anak PBB 1989 mengatur mengenai perlindungan anak. Indonesia meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990 dan berlaku pada 5 Oktober 1990. Salah satu bentuk tanggung jawab Indonesia terhadap perlindungan anak adalah tanggung jawab terhadap perlindungan anak dari kekerasan perundungan. Terdapat beberapa bentuk tanggung jawab Indonesia terhadap perlindungan anak dari kekerasan perundungan. Tanggung jawab pertama adalah Indonesia wajib bertanggung jawab untuk menjadikan hal yang menyangkut masalah anak sebagai pertimbangan yang harus diutamakan, terutama mengenai masalah kekerasan perundungan ini. Tanggung jawab kedua adalah Indonesia wajib bertanggung jawab dalam penjaminan perlindungan anak dari kekerasan perundungan, baik perundungan secara fisik, verbal, emosi, media sosial, maupun hubungan relasional atau pertemanan yang dapat memicu psikologis anak menjadi lemah serta membuatnya takut pada lingkungan dan orang sekitar, terutama pelaku perundungan. Dalam hal penjaminan ini, Indonesia juga wajib memperhatikan bagaimana hak dan kewajiban orang tua/wali/orang yang bertanggungjawab atas anak korban perundungan tersebut, baik melalui langkah legislatif maupun langkah administratif. Tanggung jawab ketiga adalah Indonesia wajib mengambil langkah untuk melindungi dan mencegah anak dari kekerasan perundungan dengan mengambil langkah tambahan selain langkah legislatif dan langkah administratif, yaitu langkah sosial (seperti yang dicontohkan oleh KPAI/KPAD/KPAID) dan langkah pendidikan (,meningkatkan profesionalisme guru BK,dan sebagainya). Tanggung jawab keempat adalah Indonesia harus mengetahui serta menjamin bahwa tidak ada satupun anak yang menjadi sasaran perundungan. Tanggung jawab kelima adalah Indonesia harus mengambil langkah untuk memulihkan keadaan fisik dan jiwa kepada anak korban perundungan. |