Selain bertugas untuk memeriksa memutus dan mengadili suatu perkara, hakim juga melakukan pengawasan dan pengamatan untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hakim pengawas dan pengamat secara kontinyu melakukan pengawasan dan pengamatan baik secara fisik bahwa putusan itu benar-benar dilaksanakan dan juga mengumpulkan bahan atau data apakah putusan yang telah dijatuhkan terpidana benar-benar mencapai tujuannya yaitu sebagai sarana rehabilitasi baik jasmani maupun rohani bagi terpidana sehingga pada saat ia keluar nanti dapat diterima kembali ke dalam masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.Sebagai suatu inovasi baru di dalam KUHAP, hakim pengawas dan pengamat membutuhkan perhatian lebih lanjut. Penulis melakukan penelitian bagaimana pelaksanaan peran hakim pengawas dan pengamat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bagaimana pengaruh tugas hakim pengawas dan pengamat dalam perbaikan pemidanaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang menitikberatkan pada pelaksanaan norma-norma hukum dilapangan yaitu pelaksanaan hakim pengawas dan pengamat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menggunakan sumber kepustakaan untuk melengkapi dan mempertajam analisis yaitu degan menambahkan dengan hasil penelitian hakim pengawas dan pengamat di berbagai wilayah di Indoensia. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan hakim pengawas dan pengamat belum berjalan optimal dan belum memberikan pengaruh bagi perbaikan pemidanaan di Indonesia. |