Penulisan hukum ini membahas tentang penyidikan tindak pidana dalam olahraga sepak bola di Indonesia berfokus pada kasus Persibara Banjarnegara. Masalah penelitiannya yaitu: (1) Tindak pidana apa yang terjadi dalam olahraga sepak bola di Indonesia? (2) Bagaimana penanggulangan tindak pidana dalam olahraga sepak bola? (3) Apa kendala-kendala yang ada dalam proses penanggulangan serta proses penyidikan tindak pidana dalam olahraga sepak bola di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara di lapangan. Mafia telah menguasai dunia sepak bola sejak kurun waktu yang sangat lama, yang biasa disebut sebagai mafia sepak bola. Di akhir tahun 2018 ini, mulai terungkap bahwa mafia sepak bola sudah menghiasi dan menguasai sepak bola di Indonesia. Praktek ini dibongkar oleh para aktivis sepak bola dengan melaporkan beberapa skandal mafia sepak bola yang mereka alami. Salah satu kasus mafia sepak bola terdapat di Jawa Tengah, tepatnya tim Liga 3 yaitu Persibara Banjarnegara. Dalam kasus tersebut ditemukan beberapa tindak pidana yang terjadi, diantaranya tindak pidana suap, penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Penegak hukum memilih pasal Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang dibanding pasal Tindak Pidana Suap, dalam menjerat para mafia sepak bola. Kendala yang ada pada penanggulangan terutama proses penyidikan adalah adanya ancaman dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab kepada siapa saja yang melaporkan tindak pidana yang ada dalam olahraga sepak bola di Indonesia, dan para pelaku sudah menyebar luas dalam setiap sisi sepak bola di Indonesia. |