Lahirnya gagasan tol laut merupakan upaya pemerintah untuk menekan jumlah disparitas harga bahan-bahan pokok, antara Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dengan Indonesia Timur. Bahan pokok yang dimaksud adalah bahan pokok sehari-hari, berupa kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat. Program ini direalisasikan dengan memperkuat alur-alur pelayaran yang sudah ada sebelumnya. Seperti telah dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, tepatnya pada pasal 7, dimana alur pelayaran dalam negeri terdiri dari pelayaran dalam negeri, pelayaran luar negeri, pelayaran khusus, serta pelayaran rakyat. Di dalam penelitian ini, penulis memfokuskan diri pada pelaksanaan pengamanan pelayaran pada rute tol di Selat Malaka dan Selat Singapura. Kedua selat tersebut harus mendapatkan pengamanan tersendiri, karena menurut UNCLOS 1982, kedua selat tersebut termasuk pada selat internasional, dikarenakan selat tersebut, dibatasi oleh tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura. Selain dari pada itu, di kedua selat tsb diberlakukan rejim transit passage bagi kapal-kapal internasional yg berlayar dari laut lepas dan atau ZEE di Laut Andaman menuju ZEE dan atau laut lepas di Laut China Selatan atau sebaliknya. Keberadaan kedua selat ini menjadi selat internasional, menimbulkan resiko-resiko terkait piracy, terorisme, arm and narcotic smuggling yang dapat terjadi di sekitar kedua selat internasional tersebut. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dibahas juga tentang pengamanan yang dilakukan oleh Indonesia, juga pengamanan yang dilakukan atas kerjasama ketiga negara littoral state yaitu Indonesia, Malaysia juga Singapura terkait kejahatan di sekitar Selat Malaka dan Selat Singapura. Di samping keikutsertaan Indonesia melalui kerja sama tiga negara selat untuk melakukan pengamanan pelayaran tsb di atas, Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menegakkan kedaulatan (sovereignty) dan hak-hak berdaulatnya (sovereign rights) berdasarkan hukum positif Indonesia dan UNCLOS 1982 melalui pengamanan pelayaran Tol Laut di wilayah perairan pedalaman (internal waters), perairan nusantara (archipelagic waters), laut territorial, zona tambahan dan ZEE Indonesia di sepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura. |