Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:29 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Aspek Penjaminan Perusahaan Equity Crowdfunding Oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Cecilia, Louise Ayu
Topik: Lembaga Penjamin Simpanan; Equity Crowdfunding; Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Louise Ayu Cecilia_Undergraduated Theses_2019.pdf (1.5MB; 61 download)
Abstract
Equity Crowdfunding merupakan kegiatan investasi yang bergerak di sektor Pasar Modal. Lembaga Penjamin Simpanan selaku lembaga yang memberikan penjaminan kepada bank di Indonesia mengeluarkan wacana untuk memasukkan fintech equity crowdfunding dalam objek penjaminannya karena belum ada lembaga maupun aturan yang menjaminkan himpunan dana Investor tersebut jika mengalami risiko kegagalan operasional yang dapat merugikan Investor. Sementara, Indonesia memiliki lembaga penjamin yang bergerak di sektor pasar modal yaitu Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF). Penulis merumuskan dua permasalahan yaitu bagaimana dengan pertanggungjawaban Penyelenggara equity crowdfunding dan Penghimpun dana atas risiko kegagalan operasional yang dialami Investor dan Bagaimanakah sistem penjaminan dalam Equity Crowdfunding terkait upaya perlindungan dana Investor. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan, data dan bahan hukum terkait penulisan ini. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu terdapat beberapa risiko berasal dari pihak Penyelenggara Equity Crowdfunding maupun Perusahaan Penghimpun Dana. Pertanggungjawaban atas risiko-risiko tersebut adalah dengan mengikuti peraturan dari Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Kemudian, baik Lembaga Penjamin Simpanan maupun Indonesia SIPF sesuai aturan dan mekanismenya, tidak dapat menjadikan equity crowdfunding sebagai objek penjaminannya sepanjang masih mengikuti undang-undang ataupun peraturan yang ada. Adapun saran dari penelitian ini adalah memasukkan himpunan dana Investor sebagai objek penjaminan di salah satu lembaga baik LPS ataupun Indonesia SIPF, apabila tidak bisa agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara maupun penghimpun dana untuk mengasuransikan kegiatan usahanya agar menjamin perlindungan himpunan dana Investor serta menyarankan agar OJK memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan himpunan dana Investor dalam kegiatan equity crowdfunding.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)