Anda belum login :: 24 Nov 2024 18:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJAMIN PERSEORANGAN (PERSONAL GUARANTOR) YANG MELEPASKAN HAK ISTIMEWANYA DALAM PROSES KEPAILITAN PT. DHIVA INTER SARANA (STUDI PADA PUTUSAN 74/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST)
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
Kelvin, William
Topik:
Kepailitan
;
Penjamin Perorangan
;
Hak Istimewa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
William Kelvin_ Undergraduated Theses_2019.pdf
(1.27MB;
56 download
)
Abstract
Dana merupakan “oksigen” bagi suatu perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya. Seperti halnya manusia yang tidak mungkin hidup tanpa oksigen, perusahaan juga akan mati tanpa dana. Dana bagi perusahaan diperoleh dari berbagai sumber, baik dari modal (equity) dan utang (loan). Oleh karena itu Seringkali perusahaan banyak yang meminjam uang kepada pihak lain. Hubungan ini pihak yang memberikan pinjaman di sebut kreditur, sedangkan pihak yang menerima pinjaman di sebut debitur. Dalam perkembangannya sekarang, sebuah perusahaan atau badan hukum yang menjadi kreditor meminta kepada debiturnya untuk memberikan suatu jaminan dalam pelunasan hutang nya. Sehingga seringkali kreditur meminta jaminan secara khusus kepada debitornya, jaminan ini bisa berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Penjamin perorangan memiliki hak istimewa. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada analisa terhadap norma hukum dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang seutuhnya mengenai suatu hal menurut pandangan manusia yang diteliti dengan merujuk pada ketentuan hukum terkait. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan penjamin perorangan (personal guarantor) yang telah melepaskan hak istimewanya dalam proses kepailitan, kemudian dalam hal permohonan pailit kepada penjamin perorangan (personal guarantor) apakah harus setelah adanya pernyataan pailit terhadap debitor utama yang wanprestasi. Seorang penjamin perorangan yang melepaskan hak istimewanya kedudukannya menjadi sama dengan debitur utama, maka kreditur mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atau menuntut kepada penjamin perorangan untuk melakukan penyelesaian kewajibannya kepada kreditur tanpa melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan milik debitur utama yang berutang. Menurut pasal 1831 KUHPerdata penjamin perorangan tidak dapat di nyatakan pailit tanpa sebelumnya ada pernyataan bahwa debitor utama telah pailit. Tetapi berdasarkan Pasal 1832 angka 1 KUHPerdata dalam hal penjamin perorangan melepaskan hak istimewanya maka penjamin perorangan tidak dapat meminta untuk harta kekayaan debitur utama terlebih dahulu untuk disita dan dijual.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)