Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perbedaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Suap Dan Gratifikasi Pada Keputusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 Dan No. 1740/K/Pid.Sus/2013
Bibliografi
Author:
Nugroho, Eddy
(Advisor);
Sukardi, Rad Armada
Topik:
Korupsi
;
Suap
;
Gratifikasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rad Armada Sukardi_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.54MB;
19 download
)
Abstract
Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa perbedaan antara tindak pidana korupsi berupa suap dan berupa gratifikasi dalam Keputusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 dan No 1740/K/Pid.Sus/2013? Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi berupa suap dan berupa gratifikasi dalam Putusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 dan Putusan No 1740/K/Pid.Sus/2013? Dan juga, Mengapa ada perbedaan antara tindak pidana korupsi berupa suap dan berupa gratifikasi dalam Keputusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 dan No 1740/K/Pid.Sus/2013? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif/ penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa perbedaan antara Keputusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 dan Keputusan No 1740/K/Pid.Sus/2013. Keputusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 perkaranya bersifat perbarengan: suap, gratifikasi dan pencucian uang, sedangkan Keputusan No 1740/K/Pid.Sus/2013 hanya tindak pidana satu perkara yaitu korupsi. Keputusan MA No. 52/K/Pid.Sus/2013 Terdakwa tidak mempersoalkan belum adanya kelembagaan yang mengurus pelaporkan gratifikasi sedangkan Keputusan No 1740/K/Pid.Sus/2013 membela diri dengan mengatakan waktu dia menerima gratifikasi belum ada lembaga yang mengurus pelaporan gratifikasi. Selain itu dari penelitian ini juga bisa disimpulkan ternyata ada beberapa problematika gratifikasi seperti dalam praktek istilah gratifikasi hanya ada di dalam kertas, karena jika dalam kurun waktu sebelum 30 hari penerima gratifikasi melaporkan ke KPK, maka tidak ada tindak pidana gratifikasinya. Sebaliknya jika dalam kurun waktu lebih dari 30 hari si penerima tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya, maka yang muncul adalah tindak pidana suap, bukan lagi gratifikasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)