Jaminan Fidusia lahir dari suatu perjanjian pokok antara Pemberi Fidusia dengan Penerima Fidusia, yang biasanya berupa perjanjian hutang piutang atau perjanjian kredit. Pemberian kredit ini didasari atas kepercayaan bahwa Pemberi Kuasa (Debitur) akan mampu untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Penerima Fidusia (Kreditur) pada waktu yang ditentukan. Tetapi Debitur kadang lalai dalam melaksanakan kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu, jika pada Waktu yang ditentukan Debitur belum melakukan kewajibannya, maka Kreditur sebagai Penerima Fidusia dapat melaksanakan haknya untuk mengeksekusi Jaminan Fidusia |