Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:54 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantu Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru ( Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2011 tanggal 5 Oktober 2011)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3116 (Nov. 2011), page G1-G4.
Topik: Menteri Keuangan; Peraturan Menteri; Pemotongan Dana Alokasi; UUD 1945; Daerah Otonomi Baru
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.94
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)