Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:25 WIB
Detail
BukuPenegakan Hukum Terhadap Mucikari Dalam Prostitusi Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
Bibliografi
Author: Feronica (Advisor); Karosekali, Lavergo
Topik: Penegakan Hukum; Terhadap Mucikari; Dalam Prostitusi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lavergo Karosekali_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.54MB; 31 download)
Abstract
Prostitusi adalah sekelumit permasalahan yang sudah lama menjadi keresahan masyarakat. Ada dua jenis prostitusi dalam penelitian ini yaitu prostitusi konvensional dan prostitusi online. Mucikari adalah pihak yang mempertemukan, memfasilitasi PSK dengan pengguna jasa. Mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi, mucikari banyak dijerat hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum nasional memang belum mengenal frasa prostitusi namun ditelisik dari berbagai produk hukum nasional bisa menjerat para pihak termasuk mucikari fokus dari penelitian ini. Dua kasus No. 582/Pid.B/2014/PN.BWI dan No. 267/Pid.B/2015/PN.Pgp menandakan pihak terlibat dalam prostitusi bisa dijebak. Mucikari salah satu pihak yang paling bertanggungjawab karena memudahkan bisnis ini terjadi. Bagaimana penegakan hukum terhadap mucikari dalam prostitusi konvensional dan prostitusi online? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Putusan No. 582/Pid.B/2014/PN.BWI hakim menvonis Nur memiliki peran sebagai mucikari dengan pidana penjara 4 (empat) bulan oleh hakim. Nur didakwa dengan pasal 296 KUHP dan melalui putusan No. 267/Pid.B/2015/PN.Pgp, Danny didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hakim memvonis Danny pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Ada 4 aturan hukum yang menjerat mucikari dalam hukum nasional. Pasal 296 KUHP, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Keempat pasal ini bisa menjerat mucikari dengan unsur-unsur pada pasal tersebut sudah terpenuhi. Dari segala pertimbangan, Pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seharusnya dipakai untuk menjerat mucikari dalam kejahatan prostitusi konvensional maupun prostitusi online.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)