Pada pertengahan tahun 1997 telah ter jadi suatu krisis di bidang perekonomian pada negara-negara di Asia, termasuk di negara Indonesia. Pada awalnya banyak sekali para investor asing yang berlomba-lomba untuk memberikan pinjaman dana kepada para pengusaha Indonesia/lokal dengan suku bunga yang relatif rendah dibandingkan besarnya bunga yang ditawarkan didalam negeri. Akan tetapi ketika ter jadi Krisis Moneter, dimana melemahnya mata uang Rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika, sempat membuat banyak perusahaan di Indonesia tidak sanggup membayar hutangnya, bahkan ada sebagian dari mereka yang dipailitkan. UU Kepailitan telah mengalami banyak perubahan sampai dengan saat ini, akan tetapi sejauh apa peranan dari lembaga Pengadilan Niaga didalam pelaksanaannya, hal tersebut perlu ditelusuri, dikaji dan mendapat perhatian yang lebih. |