(E) First Media merupakan salah satu pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan jasa berlangganan TV kabel & internet. Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh First Media antara lain: Layanan TV kabel sudah support full HD & 4K; Layanan TV Kabel memberikan channel lebih banyak; Harga dan kebijakan lebih stabil. Namun, dari beberapa keunggulan yang dimiliki, First Media kerap kali memiliki masalah dengan pelanggan/konsumennya. Dalam hal ini, penulis mengangkat kasus yang menjadi latar belakang masalah, yaitu permasalahan yang terjadi antara First Media dan Ny. Katrina Mastauli Lubis dimana tagihan bulanan Ny. Katrina dinaikkan secara sepihak dengan mengubah layanan kecepatan internet tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu. Sebelumnya, dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode Yuridis Normatif. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menuliskan sebuah permasalahan hukum, yaitu Bagaimana bentuk tanggung jawab dari First Media terhadap konsumen Ny. Katrina Mastauli Lubis yang menaikkan harga paket berlangganan secara sepihak dikaitkan dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada kasus ini, First Media sudah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf (b) dan huruf (h) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga membuat konsumen rugi. Sebagai konsekuensi dan kesimpulannya, First Media harus memberikan ganti rugi kepada Ny. Katrina Mastauli Lubis sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang diberikan penulis kepada kedua belah pihak berupa: (1) First Media sebagai pelaku usaha harus memperhatikan hak-hak konsumen dan kewajiban dari First Media sendiri sebagai pelaku usaha dan (2) Bagi konsumen harus memiliki pengetahuan untuk memahami hak-haknya agar tidak mudah dikelabui oleh pelaku usaha. |