Di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diatur secara normatif ketentuan mengenai Indonesianisasi tenaga kerja, yaitu adanya kewajiban bagi perusahaan penanam modal untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia. Indonesianisasi tenaga kerja merupakan kegiatan pendampingan terhadap tenaga kerja asing serta program pendidikan serta pelatihan terhadap tenaga kerja Indonesia. Pelaksanaan Indonesianisasi tenaga kerja dalam penanaman modal asing dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu dari segi pemerintah sebagai pendukung program Indonesianisasi tenaga kerja, investor atau perusahaan yang melaksanakan program Indonesianisasi tenaga kerja di perusahaannya, segi pengawasan, serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan Indonesianisasi tenaga kerja berlangsung. Berdasarkan beberapa contoh masalah dalam pelaksanakaan Indonesianisasi tenaga kerja tersebut, Penulis merumuskan dua rumusan masalah, yaitu: (1) apakah pelaksanaan Indonesianisasi tenaga kerja dalam penanaman modal asing sudah dilakukan sesuai aturan? dan (2) bagaimana penerapan sanksi yang diberikan kepada investor yang tidak melaksanakan Indonesianisasi tenaga kerja dan kepada tenaga kerja Indonesia yang telah melaksanakan program Indonesianisasi namun beralih ke perusahaan lain? Penelitian ini didasarkan oleh metode yuridis normatif dengan cara meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, buku dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan Penulisan Hukum ini. Kesimpulan dari Penulisan Hukum ini adalah pelaksanaan Indonesianisasi tenaga kerja dalam penanaman modal asing belum dilaksanakan sesuai dengan aturan karena adanya pelanggaran dari segi pemerintah sebagai pendukung program Indonesianisasi tenaga kerja, perusahaan yang melaksanakan program Indonesianisasi tenaga kerja di perusahaannya, pengawasan, serta kendala yang ditemukan dan penerapan sanksi yang diberikan kepada investor yang tidak melaksanakan Indonesianisasi tenaga kerja belum diterapkan secara tegas karena kurangnya pengawasan, kemudian tidak adanya sanksi kepada tenaga kerja Indonesia yang telah melaksanakan program Indonesianisasi tenaga kerja namun beralih ke perusahaan lain karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja. |