Kepolisian berfungsi memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Selain itu, Kepolisian sepanjang sejarah ketatanegaraan di Indonesia pernah berada di beberapa posisi dan saat ini kepolisian berada di bawah Presiden. Dalam pemilihan kepada daerah saat ini dimana dilakukan secara serentak, posisi kepala daerah di beberapa daerah banyak yang mengalami kekosongan oleh sebab itu perlu ada penjabat kepala daerah yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pemilihan kepala daerah serentak berjalan dengan baik. Posisi penjabat kepala daerah perlu diisi oleh pejabat dari kementerian serta lembaga tetapi dikarenakan tidak mencukupi maka kementerian dalam negeri meminta institusi kepolisian untuk membantu pengisian tersebut. Timbul permasalahan apakah secara peraturan perundang-undangan di Indonesia seorang anggota polisi diperbolehkan untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah dan bagaimana kedudukan kepegawaian kepolisian di Indonesia. Teori yang digunakan dan ditinjau adalah teori tentang Demokrasi, Negara Kesatuan, dan Kewenangan. Apabila dilihat dari segi institusinya, saat ini kepolisian merupakan institusi sipil bukan lagi bagian dari militer semenjak reformasi dimana saat itu kepolisian dipisahkan dari ABRI. Peraturan saat ini tidak memperbolehkan lagi adanya peralihan status anggota Kepolisian menjadi Pegawai Negeri Sipil dimana pada dahulu kala diperbolehkan untuk peralihan status dari anggota polisi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil Kesimpulan secara singkat dalam penulisan skripsi ini yaitu bahwa pengaturan baik yang berada dalam Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan mengatur bahwa anggota polisi dapat menjadi penjabat kepala daerah dengan syarat dapat bekerja professional dan mendapat penugasan khusus dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. |