Salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar adalah dari segi perpajakannya, terutama pajak penghasilan. PT Symphonia Fashion dalam hal ini sebagai Subjek Pajak Penghasilan wajib membayar pajak terkait PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 25. Salah satu objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2 adalah sewa atas tanah dan/atau bangunan. Dalam menghitung PPh Pasal 25, perusahaan harus melakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan melakukan perhitungan PPh terutang dengan menggunakan tarif PPh Badan Pasal 31E yang akan menghasilkan PPh kurang bayar atau lebih bayar. Dari hasil PPh terutang akan diperoleh jumlah angsuran PPh Pasal 25 per bulannya,Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa perhitungan yang dilakukan oleh PT Symphonia Fashion. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara secara langsung untuk pengumpulan data. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Symphonia Fashion dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dimana terdapat koreksi positif sebesar Rp 132.163.613,00 dan menghitung PPh Pasal 4 ayat 2 terdapat kelebihan potong sebesar Rp 6.000.000,00 dan PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7.917.605,00 belum sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku. |