Kebebasan sseseorang berpendapat di sosial media mapun dikhalayak umummembuat seseorang menjadi tidak bijak dalam menyampaikan pendapatnyayang menyebabkan melakukan tindakan pidana yaitu penghinaan. Pasal inidiatur dalam pasal 310 KUHP juga pasal 27 ayat 3 Undang -Undang InfomasiTransaksi Elektronik . Dalam penelitian ini saya membandingkan 4 kasusuntuk mengetahui penghinaan yang ada di KUHP juga di Undang-UndangInformasi Transaksi Elektronik serta pembuktiannya . Rumusan Masalah dalampenelitian adalah perbandingan pengaturan Tindak Pidana Penghinaan DalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Tindak Pidana Penghinaan DalamUndang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan pembuktianantara Tindak Pidana Penghinaan Dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana dengan Tindak Pidana Penghinaan Dalam Undang-Undang TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik dalam penerapannya. Metode penelitiandalam penelitan dan penulisan ini, adalah penelitian juridis normatif. Untukmembuktikan perbandingan ini dapat ditemukan pada unsur cara dilakukannyadelik dan alasan peniadaan, sedangkan untuk membuktikan usur pembuktiandilihat dari 4 kasus yang saya bandingkan bahwa pembuktian tindak pidanapenghinaan dalam pada KUHP menitikberatkan pada unsur “dengan maksudsupaya hal itu diketahui oleh umum” (selain unsur delik lainnya), sedangkanpembuktian tindak pidana penghinaan dalam UU ITE menitikberatkanpembuktian pada unsur “dengan sengaja”(selain unsur delik lainnya). |