Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:22 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Paten Berdasarkan Undang-Undang Paten Nasional; Studi Kasus : Sengketa Paten Antara Taiwan Wen Hsing Corporation Dengan PT. Boma Bisma Indra Dan PT. Barata
Bibliografi
Author: Djalunijoto, Hubertus (Advisor); Adityawan, Yohanes de Brito Endra
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yohanes de Britto Endra Adityawan's Undergraduate Theses.pdf (223.0KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1227
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tanggal 7 April 1997, pihak Taiwan Wen Hsing Corporation secara resmi memperoleh Paten atas Invensinya melalui Surat Paten dengan nomor /
tanggal pendaftaran dalam Daftar Umum Paten nomor ID 0001467 / 7 April 1997 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
Masalah muncul ketika dalam rentang tahun 1997 sampai dengan saat ini ditemukan bukti bahwa terdapat 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni
PT. Boma Bisma Indra dan PT. Barata, yang membuat dan memasarkan produk yang memiliki kesamaan dengan Hak Paten milik Taiwan Wen Hsing Corporation. Pihak Taiwan Wen Hsing Corporation telah memperingatkan pihak PT. Boma
Bisma Indra dan PT. Barata untuk menghentikan perbuatannya melanggar Paten miliknya, akan tetapi hal tidak dihiraukan oleh pihak PT. Boma Bisma Indra dan PT. Barata. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, pihak Taiwan Wen Hsing
Corporation dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak PT. Boma Bisma Indra dan PT. Barata karena keduanya telah tanpa hak membuat dan menjual produk berdasarkan Paten milik Taiwan Wen Hsing Corporation. Pihak PT. Boma Bisma Indra dan PT. Barata sendiri dapat mengajukan permohonan Lisensi Wajib melalui Pengadilan Niaga untuk melaksanakan Paten milik Taiwan Wen Hsing Corporation. Hal tersebut dikarenakan pihak Taiwan Wen Hsing Corporation sampai saat ini tidak melaksanakan patennya di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)