Saat ini, tiket transportasi umum sudah dapat dibeli secara online, seperti melalui Tiket.com yang merupakan salah satu agen perjalanan online di Indonesia. Perdagangan Internet yang dilakukan oleh Tiket.com tidak hanya memberikan kemudahan saja, namun juga kerugian. Seperti yang dialami oleh X, seorang konsumen yang membeli tiket kereta api melalui Tiket.com. Dalam transaksinya, X telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai dengan harga dan tata cara yang telah ditentukan. Namun Tiket.com tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan e-ticket kepada X, sehingga X mengalami kerugian materiil dan immateriil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Tiket.com selaku pelaku usaha menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah antara X sebagai konsumen dengan Tiket.com selaku pelaku usaha? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Sesuai dengan metode penelitian yang digunakan, maka dapat disimpulkan X dapat meminta ganti rugi kepada Tiket.com sesuai Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dan serta Pasal 7 huruf f. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Tiket.com juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan antara X dan Tiket.com dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan, negosiasi ataupun penyelesaian sengketa melalui BPSK. Saran bagi pelaku usaha sebaiknya sudah bisa memastikan bahwa sistem yang digunakan untuk perdagangan elektronik dapat berfungsi dengan baik dan menyiapkan layanan konsumen yang lebih baik. Saran untuk pemerintah sebaiknya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan baru mengenai perlindungan konsumen, khususnya untuk tahap purnatransaksi. Selain itu, saran bagi konsumen agar lebih mengetahui hak-hak yang dimiliki serta memahami langkah-langkah yang harus diambil apabila mengalami kerugian dalam transaksi yang dilakukannya. |