Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis mengenai permohonan pailit yang diajukan oleh Debitur terkait pengangkatan Kurator tanpa adanya persetujuan Kreditur (Putusan Nomor 196 K/Pdt.Sus-Pailit/2017)
Bibliografi
Author:
Doloksaribu, Eddie Imanuel
(Advisor);
, Yonatan,
Topik:
Kepailitan
;
Kurator
;
Permohonan Pailit
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Yonatan's_Undergraduate Thesis_2019.pdf
(1.13MB;
32 download
)
Abstract
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Menurut Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dikatakan bahwa jika syarat-syarat pailit sudah terpenuhi maka permohonan pailit harus dikabulkan dan dibuktian secara sederhana oleh majelis hakim Pengadilan Niaga . Tetapi dalam kasus yang diangkat oleh penulis yang menjadi sebuah permasalahan adalah syarat pailit yang sudah terpenuhi oleh pihak debitur, namun permohonan pailit tersebut akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, karena adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan mengenai syarat-syarat pailit harus dikesampingkan dan menjadi tidak berlaku.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)