Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Terhadap Pengaturan Perizinan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Bibliografi
Author:
Melani, Rr. Adeline
(Advisor);
Liana, Rini
Topik:
Perizinan Berusaha
;
PTSP dan OSS
;
Penanaman Modal
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rini Liana_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.31MB;
50 download
)
Abstract
Pelayanan perizinan melalui PTSP BKPM telah mengalami perubahan besar sejak diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pemerintah selalu berinovasi dalam memberikan kemudahan pengurusan perizinan kepada investor, misalnya alur perizinan yang dahulunya memakan waktu cukup lama saat ini berhasil dipangkas dan memakan waktu tidak lebih dari 3 hari. Kemudahan proses perizinan tersebut kemudian berusaha disempurnakan lagi dengan diberlakukannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut dengan Online Single Submission (OSS). Semangat OSS bertujuan agar perizinan berusaha menjadi lebih mudah dengan dilakukan secara online tanpa harus datang ke lokasi pelayanan perizinan. Namun, pemberlakuan PP tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari investor terhadap penyelenggara perizinan penanaman modal yang saat ini dilaksanakan oleh BKPM karena lembaga BKPM sama sekali tidak disebutkan dalam PP sebagai operator OSS dan dianggap bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis merumuskan dua rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana kepastian hukum sebelum dan sesudah pemberlakuan PP No. 24 Tahun 2018 terhadap kewenangan BKPM sebagai penyelenggara perizinan penanaman modal seperti yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2007 dan (2) bagaimana akibat hukum dari dampak pemberlakuan PP No. 24 Tahun 2018 terhadap investor yang sudah memiliki izin terlebih dahulu dan terhadap investor yang sedang mengurus proses perizinan yang sedang berjalan melalui PTSP BKPM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari Penulisan Hukum ini ialah kepastian hukum terkait izin yang diterbitkan melalui OSS dan PTSP BKPM keduanya berlaku sah untuk kegiatan penanaman modal di Indonesia yang sama sekali tidak merubah kewenangan BPKM sebagai lembaga yang sah dalam menerbitkan izin dan berdasarkan prinsip Grandfather Clause investor tidak perlu khawatir terkait adanya regulasi yang baru karena dengan adanya prinsip ini keberadaan investor terhadap kepastian berusaha dapat lebih terjamin saat proses pengurusan perizinan investasi. Sehingga berdasarkan hal tersebut untuk izin yang dikeluarkan atau yang ada sebelum PP No. 24 Tahun 2018 terbit dianggap sah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)