Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PROGRAM KEUANGAN BERKELANJUTAN DALAM SEKTOR PERBANKAN (GREEN BANKING) MELALUI KEGIATAN PENYALURAN KREDIT DI BANK X
Bibliografi
Author:
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor);
Jasmine, Putri Shalimar Indah
Topik:
Green Banking
;
Keuangan Berkelanjutan
;
Perbankan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Putri Shalimar Indah Jasmine_Undergraduate Theses_2019.pdf
(6.12MB;
76 download
)
Abstract
Pasca revolusi industri terjadi perubahan signifikan pada cara hidup masyarakat.. Dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari proses pembangunan mendorong tercetusnya konsep pembangunan yang berdasarkan pada 3P, yakni profit, people and planet. Tiga pilar tersebut mendasar konsep pembangunan yang disebut sebagai Pembangunan Berkelanjutan. Implementasi pembangunan berkelanjutan memerlukan dukungan menyeluruh dari elemen masyarakat, tak terkecuali industri jasa keuangan sehingga mendorong lahirnya program keuangan berkelanjutan. Salah satu penyedia jasa dalam industri jasa keuangan yang berperan besar adalah perbankan. Perbankan sebagai financial intermediary memiliki kemampuan untuk mengendalikan pemberian fasilitas kredit bagi kegiatan usaha yang berpotensi untuk memiliki dampak negatf terhadap lingkungan hidup. Upaya dukungan sektor perbankan dalam upaya mendukung keuangan berkelanjutan disebut sebagai green banking. Pada tahun 2015 muncul inisiatif Green Banking Pilot Project yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diikuti oleh Bank X. Kini OJK telah mengeluarkan POJK No. 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik yang mulai diterapkan pada tahun 2019 oleh sektor perbankan. Untuk itu perlu diidentifikasi (1) bentuk penerapan POJK No. 51 Tahun 2017 dalam sektor perbankan (green banking) pada penyaluran kredit perbankan di Bank X dan (2) bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pelasksanaan penyaluran kredit sebagai implementasi program keuangan berkelanjutan dalam sektor perbankan (green banking) di bank X. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Diketahui bahwa Bank X menyalurkan fasilitas kredit melalui program green banking dengan cara layaknya penyaluran kredit konvensional. Implementasi green banking dilakukan melalui seleksi pada sektor-sektor usaha yang mendukung upaya keberlanjutan meskipun belum secara penuh karena belum dimasukannya resiko sosial dan lingkungan hidup pada manajemen resiko Bank X. Pengawasan yang ada belum dapat dilakukan secara optimal karena tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai kewajiban dilakukan pengawasan pada kegiatan usaha debitur yang menerima fasilitas kredit. Selain itu, tidak adanya klausula kewajiban pengelolaan lingkungan hidup oleh debitur yang dapat menjadi dasar bagi bank untuk menyatakan debitur wanprestasi dengan tidak mempertimbangkan dampak buruk dari kegiatan usaha yang dilakukannya. Saran yang diberikan penulis adalah untuk menjadikan Bank X sebagai bank percontohan sehingga dapat menjadi benchmark bagi bank lain untuk mencontoh penerapan green banking, perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai kewajiban manajemen resiko sosial dan lingkungan hidup dan juga pencantuman klausula pengelolaan lingkungan hidup yang harus ditaati debitur, serta adanya kebijakan internal Bank X maupun OJK yang menerangkan pentingnya pengawasan bagi kegiatan usaha debitur.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)