Dengan perkembangan zaman yang sangat pesat ini munculah jenis-jenis rokok yang baru. Salah satunya adalah rokok elektronik atau yang biasa disebut vape. Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap, namun penulis menganalisis Pemasaran produk rokok elektronik tidak berfokuskan pada produk yang berdasarkan pada standar dan nilai-nilai perlindungan konsumen. Berdasarkan latar belakang itu, Penulis merumuskan permasalahan yaitu, bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna rokok elektronik ditinjau dari PP 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dan bagaimana upaya Pemerintah, Kementrian Perdagangan dan BPOM dalam melindungi konsumen rokok elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Masih banyaknya produsen produk rokok elektronik menjual produknya kepada anak dibawah usia 18 tahun, masih banyaknya produk kemasan rokok elektronik tidak terdapat ketentuan mengenai peringatan kesehatan baik berupa pencantuman kadar nikotin, dan ketentuan izin peredaran yang ada, serta tidak adanya peringatan kesehatan berupa gambar. Penulis menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi yang tegas dalam memberikan sanksi terhadap para pelanggar, dan membentuk regulasi terkait standarisasi bahan yang digunakan dalam rokok elektronik yang beredar saat ini dipasaran Dengan begitu pemertintah dapat memperketat peredaran dari rokok elektronik yang ada di Indonesia. |