Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:35 WIB
Detail
BukuSERTIFIKAT GANDA ATAS KEPEMILIKAN TANAH MILIK ADAT GIRIK C NOMOR 1047 PERSIL 54, S-III, BLOK PATER BERDASARKAN PROSES PLOTTING - ANALISIS PUTUSAN NOMOR 279/PDT.G/2017/PN.DPK. (STUDI KASUS)
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Widiastuti, Seraphine Woro
Topik: Sertifikat Hak Milik Atas Tanah; Tumpang Tindih; Plotting
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Seraphine Woro Widiastuti_Abstract of Undergraduate Theses_2019.pdf (1.55MB; 19 download)
Abstract
Sering kita dengar sekian banyak pihak membutuhkan tanah untuk sekian kepentingan. Masyarakat bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di atas tanah. Pemerintah pun membutuhkan tanah untuk kepentingan pasar, pembangunan sekolah, perumahan, perkantoran, jalan umum dan sebagainya. Keadaan di mana setiap orang membutuhkan tanah dan berupaya untuk menguasainya ini dikenal sebagai suatu “konflik kebutuhan.” Mungkin atas suatu areal yang sama bertumpu sekian banyak kepentingan dan keinginan. Tidak berarti bahwa kita bersitegang atau berkonflik karena sama-sama membutuhkan tanah. Tetapi begitu banyak kebutuhan tertumpu pada satu titik untuk mendapat tanah di dalam ruang tertentu. Berbagai cara ditempuh dan diusahakan oleh setiap orang karena tanah merupakan unsur penting dalam kehidupan. Sayangnya masih banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat yang tidak terbit dari warkah yang sah tanpa peduli dengan akibat hukum yang akan ditanggung di kemudian hari. Hal tersebut dapat terjadi karena oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak mengikuti atau melanggar prosedur pendaftaran tanah secara sempurna, dalam kata lain, ia ‘nekad’ melalukan upaya apapun hingga diterbitkannya sertifikat hak atas tanah walaupun pada saat plotting sudah diketahui bahwa tanah yang ingin didaftarkan sudah dihaki oleh orang lain. Adanya sertifikat ganda dikarenakan terdapat konflik data. Biasanya masing-masing pihak mempertahankan kepemilikan tanah dengan Sertifikat Hak Milik atas tanah. Padahal sertifikat tanah yang terbit dari warkah yang tidak sah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Akibat dari tindakan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah dalam kasus ini, para pihak harus tunduk pada putusan pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)