Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERKAWINAN IMPAL PADA SUKU BATAK KARO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Tentang Perkawinan Impal Pada Masyarakat Adat Batak Karo di Desa Siberaya Berastagi).
Bibliografi
Author:
Maria, Lidwina
(Advisor);
Kaban, Maria Anggraini
Topik:
Perkawinan Impal (Cross Cousins)
;
Batak Karo
;
Larangan Perkawinan
;
Pembatalan Perkawinan.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Maria Anggraini Kaban_Undergraduate Theses_2019.pdf
(8.08MB;
27 download
)
Abstract
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sifatnya Nasional, namun suatu kenyataan yang tidak dapat di pungkiri bahwa sebagian besar Masyarakat Indonesia masih berlaku aturan adat dan tata upacara perkawinan yang berbeda-beda. Dalam masyarakat adat Batak Karo Perkawinan Impal tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan sebagai dasar hukum yang berlaku secara umum, sementara Hukum Adat hanya sebagai ketentuan khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Perkawinan Impal pada masyarakat adat Batak Karo dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Bagaimana akibat hukum terhadap Perkawinan Impal pada masyarakat Adat Batak Karo. Penulis dalam menjawab permasalahan yang ada menggunakan metode penelitian empiris sosiologi (social legal research). Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini ialah Perkawinan Impal yang dilakukan oleh Masyarakat Batak Karo dapat dikatakan sah sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi perkawinan tersebut berpeluang untuk dapat dibatalkan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)