Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:52 WIB
Detail
BukuPerlindungan hukum Terhadap Pekerja/Buruh Selaku Kreditor Preferen Terhadap Kepialitan PT. Njonja Meneer (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No.11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga.Smg)
Bibliografi
Author: Yudhistira, Dedy (Advisor); Saraswati, Deira
Topik: Perlindungan Hukum; Kepailitan; Buruh; Kreditor Preferen
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Deira Saraswati_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.25MB; 21 download)
Abstract
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan adanya debitor pailit dalam hal ini adalah sebuah perusahaan PT. Njonja Meneer tentu saja akan berdampak pula pada pembagian harta pailit dari debitor, seringkali nasib dari pekerja/buruh sebagai kreditor preferen terbengkalai. Dalam penulisan ini saya membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dari PT. Njonja Meneer selaku kreditor prefern terhadap kepailitan PT. Njonja Meneer. Dalam penelitian ini saya menggunakan metode penulisan yuridis normatif, yang membahas mengenai; pengaturan mengenai kedudukan upah dan hak-hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam kepailitan PT. Njonja Meneer, upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh PT. Njonja Meneer terkait dengan pemenuhan haknya sebagai kreditor preferen, dan perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh PT. Njonja Meneer selaku kreditor preferen dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013. Kesimpulan dari penulisan ini adalah kedudukan sebagai kreditur preferen dengan hak istimewa diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-IX/2013, upaya hukum apabila tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang sudah ada yaitu pekerja/buruh melakukan permohonan keberatan atau renvoi presedur, dan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 perlindungan terhadap pekerja/buruh menjadi semakin memiliki kekuatan hukum dimana sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013 pekerja/buruh tidak memiliki hak tagih sehingga pekerja/buruh tidak bisa menagih apa yang menjadi haknya. Namun setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No.67/PUU-XI/2013 pekerja/buruh memliki hak tagih yaitu sebagai kreditor preferen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)